Keutamaan serta keberkahan hari jum’at
Hari jum’at ialah hari yg paling utama (afdhal) berasal seluruh hari dalam sepekan. Beliau adalah hari yg penuh barakah. Allah ta’ala mengkhususkan hari jum’at ini hanya bagi kaum muslimin berasal semua kaum berasal ummat-ummat terdahulu. Dan pada antara beberapa keutamaan dan barakah hari yg agung ini ialah menjadi berikut:
Pertama, terdapat aneka macam hadits yg menyebutkan keutamaan dan kemuliaan hari jum’at. Di antaranya hadits yg diriwayatkan oleh imam muslim asal abu hurairah radhiyallahu anhu bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ.”
“sebaik-baik hari dimana mentari terbit di saat itu artinya hari jum’at. Pada hari ini adam diciptakan, hari ketika dia dimasukan ke pada surga serta hari ketika ia dimuntahkan asal surga . Serta hari kiamat tidak akan terjadi kecuali di hari jum’at.”[1]
Hadits berikutnya, berasal abu hurairah serta hudzaifah[2]
“أَضَلَّ اللهُ عَنِ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُوْدِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الأَحَدِ فَجَاءَ اللهُ بِنَا فَهَدَانَا اللهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ.”
‘allah menyimpangkan kaum sebelum kita dari hari jum’at. Maka buat kaum yahudi artinya hari sabtu, sedangkan buat orang-orang nasrani artinya hari ahad, lalu allah membawa kita dan menerangkan kita pada hari jum’at.’” [Al-Hadits] [3]
Serta hadits-hadits lain yg membagikan besarnya keutamaan hari jum’at dan keistimewaannya di banding hari-hari lainnya.
1. Pada antara keberkahan hari jum’at, bahwa pada dalamnya terdapat ketika-waktu dikabulkannya do’a.
Dalam ash-shahihain ada hadits berasal abu hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hari jum’at, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.”
“‘di hari jum’at itu ada satu waktu yg Jika seorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada allah ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’ kemudian dia memberi isyarat menggunakan tangannya yang menun-jukkan sedikitnya saat itu.”[4]
Para ulama berasal kalangan teman, tabi’in serta sehabis mereka tidak selaras pendapat perihal “saat itu”, apakah (masalah) saat tadi tetap terdapat (relevan hingga waktu ini) ataukah telah dihapus? Sementara bagi grup yang menyatakan bahwa saat itu tetap terdapat, mereka berselisih pendapat wacana penentuan waktu tersebut, seluruhnya menjadi lebih dari menjadi 3 puluh pendapat. Semua itu dinukil sang al-hafizh ibnu hajar al-‘asqalani رحمهما الله beserta menggunakan dalil-dalilnya.[5] asal semua pendapat itu, terdapat dua pendapat yang paling bertenaga.
Pertama, bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam hingga aplikasi shalat jum’at. Di antara dalilnya merupakan hadits yg diriwayatkan sang imam muslim pada kitab shahihnya,
“عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أنَّ عَبْدَ اللهِ بْنُ عُمَرَ c قَالَ لَهُ: أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَأْنِ سَاعَةِ الْجُمُعَةِ ؟ قَالَ : قُلْتُ نَعَمْ. سَمِعْتُهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ.”
Berasal abu burdah bin abi musa al-asy’ari[6] radhiyallahu anhubahwa ‘abdullah bin ‘umar radhiyallahu anhuma berkata padanya, “apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan menggunakan saat ijaabah di hari jum’at?” lalu abu burdah berkata, ‘aku menjawab, ‘ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa, ‘aku mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’”[7]
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini merupakan imam an-nawawi rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “pendapat ini shahih, bahkan shawaab (sahih),” [8] sedangkan imam Alaihi Salam-suyuthi rahimahullah memilih waktu yg dimaksud (dengan ketika tersebut), artinya saat shalat didirikan.” [9]
Kedua, bahwa batas akhir asal waktu tadi sampai sehabis ‘ashar. Pada antara argumentasinya ialah hadits yang diriwayatkan sang sebagian penulis buku sunan, asal jabir bin ‘abdillah radhiyallahu anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bersabda,
“يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.”
“hari jum’at itu dua belas jam. Tidak terdapat seseorang muslim pun yg memohon sesuatu kepada allah pada waktu tadi melainkan akan dikabulkan sang allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘ashar.” [10]
Serta di antara orang yg menguatkan pendapat ini merupakan imam ibnul qayyim rahimahullah, dia berkata, “ini adalah pendapat yg dipegang sang kebanyakan generasi salaf, dan aneka macam hadits-hadits mengenainya ”[11]
Sebagian ulama mengungkapkan bahwa pesan yang tersirat dari tersamarnya ketika ini ialah memotivasi para hamba agar bersungguh-sungguh pada memohon, memperbanyak do’a dan mengisi seluruh waktu menggunakan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya menggunakan waktu yang penuh barakah itu.” [12]
2. Keberkahan lainnya yg dimiliki hari jum’at, bahwa siapa saja yang menunaikan shalat jum’at sinkron dengan tuntunan adab dan tata cara yg benar, maka dosa-dosanya yang ter-jadi antara jum’at tersebut dengan jum’at sebelumnya akan diampuni.
Sebagaimana disebutkan pada shahih al-bukhari asal salman al-farisi radhiyallahu anhu. Beliau mengatakan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.”
“tidaklah seorang mandi di hari jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak menggunakan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan 2 orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian beliau mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) waktu imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yg terjadi) antara jum’at tadi serta ke jum’at berikutnya.” [13]
Sedangkan dalam shahih muslim ada tambahan tiga hari. Dari abu hurairah radhiyallahu anhu asal nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia bersabda,
“مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ.”
“barangsiapa yang mandi kemudian berangkat jum’at, lalu mendirikan shalat semampunya, selanjutnya membisu mendengarkan khutbah (imam) hingga khutbahnya terselesaikan lalu shalat bersama imam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya antara jum’at itu hingga jum’at berikutnya serta ditambah tiga hari lagi.” [14]
Sudah dikemukakan di pembahasan sebelumnya, hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.”
“shalat fardhu 5 ketika, shalat jum’at ke jum’at berikutnya, dan ramadhan ke ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yg dilakukan di antara masa tadi Bila dia menjauhi dosa-dosa akbar.”
Pada zhahir hadits ini ada kondisi untuk menjauhkan al-kabaa-ir (dosa-dosa besar ) buat bisa meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil
3. Keberkahan lain yang dimiliki hari jum’at bahwa di dalamnya terdapat keutamaan yg akbar bagi siapa saja yg bersegera pulang ke masjid lebih pagi buat shalat jum’at.
Dalam ash-shahihain ada hadits abu hurairah radhiyallahu anhu bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ.”
“barangsiapa yg mandi pada hari jum’at mirip mandi janabah lalu segera pulang ke masjid, maka seakan-akan berkurban menggunakan unta yang gemuk, dan barangsiapa yg pergi pada jam yg kedua, maka seakan-akan dia berkurban menggunakan sapi betina, dan barangsiapa pulang di jam yg ketiga, maka seakanakan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, serta barangsiapa yg pulang di jam yang keempat seakan-akan beliau berkurban menggunakan seekor ayam, dan barangsiapa yang pulang di jam kelima, maka seakan-akan beliau berkurban dengan sebutir telur. Dan bila imam sudah keluar (buat berkhutbah), maka para malaikat turut hadir sembari mendengarkan dzikir (petuah /peringatan).” [15]
4. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari jum’at bahwa hari ini ialah hari berkumpulnya kaum muslimin.
Hari ini ialah hari berkumpulnya kaum muslimin dalam masjid-masjid mereka yg akbar untuk mengikuti shalat serta se-belumnya mendengarkan dua khutbah jum’at yg mengandung pengarahan dan pedagogi serta nasihat-nasihat yang ditujukan pada kaum muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat kepercayaan dan dunia. Hari jum’at ini pula memiliki beberapa keistimewaan yg mulia di antaranya disebutkan sang ibnu qayyim al-jauziyyah rahimahullah sebanyak 3 puluh 3. Bahkan imam AS-suyuthi dalam risalahnya, nuurul lum’ah fii khashaa-ishil jumu’ah me-nambahkan keistimewaan tadi menjadi seratus satu. Tapi sebagian keistimewaan itu bersandar di hadits-hadits yang lemah.
Maka, telah sepantasnya seseorang muslim memanfaatkan hari yg mulia dan penuh barakah ini dengan melakukan ibadah-ibadah harus juga sunnah, [16] dan mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga beliau bisa meraih pahala yg akbar dan ganjaran yg setimpal.
Thank You and Good article Keutamaan Serta Keberkahan Hari Jum’at this time, hopefully can benefit for you all. see you in other article postings.
You are now reading the articleKeutamaan Serta Keberkahan Hari Jum’at with the link address https://siramanqolbu99.blogspot.com/2019/01/keutamaan-serta-keberkahan-hari-jumat.html
0 comments
Post a Comment