Tuesday 1 January 2019

Pengertian Nikah Dan Hukum-Hukum Pernikahan Dalam Islam Serta Hikmah Pernikahan

Pengertian Nikah Dan Hukum-Hukum Pernikahan Dalam Islam Serta Hikmah Pernikahan - Hi, friend Ilmu Agama, in this article entitled Pengertian Nikah Dan Hukum-Hukum Pernikahan Dalam Islam Serta Hikmah Pernikahan, we have prepared this article well and concise to be easy to understand for you to read and can be taken inside information. hopefully the contents of the post that we write this you can understand and useful. okay, happy reading.


Bab munakahat ( pernikahan )   
     
          sahabat tauhid khos....Kali ini akan sedikit menyelidiki ilmu piqih wacana pengertian nikah dan  hukum-hukum pernikahan dalam islam dan  hikmah pernikahan akan tetapi...Yg dasar saja,,sebab memang keilmuan yg terbatas..Yu kita lanjut, sahabat bab nikah pada ilmu piqih dibahas menggunakan sangat kentara, bahkan di muat pada 1 bab penuh yg dikenal dengan bab munakahat. Saudaraku.... Sangat banyak kegunaannya masalah pernikahan pada bahas pada ilmu piqih , dikarenkan menggunakan mengetahuinya, maka seorang lebih konfiden, akan kemulian ajaran/ sunnah rosulullah saw, yang bersumber asal alloh swt ( al-qur'an )
         saudaraku...Kata nikah berasa dari bahasa arab yaitu , nakaha-yankihu-nikahan, yang mempunyai arti : bergaul atau bercampur, pada bahasa indonesia berarti perkawinan, akan tetapi menurut kata syara' nikah ialah suatu aqad perjanjian yang menghalalkan pergaulan antara pria dan  perempuan   yg tidak terdapat hubungan mahram, sebagai akibatnya terjadi hak dan  kewajiban antara ke 2 belah pihak.

Dasar pada syari'atkannya pernikahan artinya firman alloh swt : qs. An nisa ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dalam sebuah hadit dari abdullah bin mas'ud, beliau mengatakan bahwa rosulullah saw bersabda :


Artinya :
Wahai para pemuda siapa diantara kalian mampu (mempenyai biaya ), maka hendaklah dia nikah, karena sesungguhnya nikah itu bisa memejamkan mata serta dapat menjaga kemaluan (kehormatan). Barang siapa yang tidak mampu nikah, maka hendaklah berpuasa, sebab puasa merupan perisai baginya :

Nah sahabat..Itu.Jadi Bila diantara teman belum terdapat yang menikahlah, apalagi telah terdapat biayanya, karena apa pernikahan itu kentara menghalalkan yang tadinya haram jadi halal, tadinya ga boleh sentuh apapun, Bila sudah menikah, jangankan sentuh, lebih asal sentuh pula tak apa-apa ( ....) hehee..

Hukum nikah dari para ulama pakar piqih memang bermacam-macam, kenapa bisa begitu, sebab disesuaikan dengan syarat dan  situasi, islam sangat menganjurkan umatnya yg sudah bisa buat menikah sebab poly pesan tersirat-pesan yang tersirat yg di bisa dalam pernikahan, tentunya mampu disini panjang bahasannya, nanti kita bahas saudaraku.......

Aturan nikah mampu dikategorikan sebagai 5 (5) bagian, antara lain :
 
    1. Hukumnya sunah adalah nikah itu sunah bagi orang yg sudah bisa serta terdapat hasrat buat menikah, serta yang kentara harus sudah ada calonnya. Jikalau masih jomlo ya ta'aruf menggunakan syar'i

    2. Hukumnya harus, nikah itu bisa jadi harus dilaksanakan bagi mereka yg telah bisa menikah , serta Bila tidak menikah di khawatirkan akan terjatuh ke pada perzinahan. Naudzubillah..

   3. Hukumnya mubah, mubah bagi orang yg tidak terdesak hal-hal yg mengharuskan atau mengharamkan nikah.

    4. Hukumnya makruh, ini bagi orang-orang yg belum bisa buat nikah, yakni tidak mampu biaya  maupun mampu mental .

   5. Hukumnya haram, haram hukumnya bagi orang yang berkeinginan menikah itu, dengan niat menyakiti, atau balas dendam, berbuat aniaya pada isterinya. Kita lanjutkan ke rukun nikah

Rukun nikah serta kondisi-syaratnya

Saudaraku, dalam hukum islam selalu pada bahas perihal rukun-rukun pada setiap ibadah yang akan dilakukan, contohnya dalam sholat di kenal dengan rukun sholat, dalam ibadah haji serta umrah, terdapat rukun haji dan  umrah, pun demikian dalam pernikahan terdapat rukunnya,  buat apa ? Tak lain buat melihat sah dan  tidaknya suatu perbutan amal yang dilakukannya. Berdasarkan ilmu piqih.

Adapun rukun nikah, terdapat 6, diantaranya :

1. Calon mempelai pria, dengan syarat : islam, kehendak sendiri (tidak dipaksa), bukan muhrim dan  tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah
2. Calom mempelai isteri, dengan syarat : islam, bukan muhrim, serta tak sedang melaksanakan ibadah haji.
3. Wali  (wali mujbir) , dengan kondisi : islam, dewasa, sehat akalnya, adil (tidak fasik), pria serta memiliki hak untuk menjadi wali nikah.
4. Dua orang saksi , menggunakan syarat : islam, dewasa (baligh), berakal sehat, adil, pria, dan  mengetahui maksud pernikahan.
5. Ijab dan  qobul yakni serah terima, ijab ialah pernyataan berasal wali nikah (wali mujbir),atau (wali hakim) calon pengantin perempuan  .Contoh : aku  nikahkan kamu dengan anak aku  .....Serta seterusnya...
Sedangkan qobul adalah : penerimaan/ jawaban asal mempelai pria model : saya terima nikahnya ...... Serta seterusnya ...

Adapun kondisi asal ijab qobul adalah :

A. Diuacapkan dengan istilah nikah atau tazwij atau terjemahannya, maka tidak legal menggunakan istilah menggunakan istilah lain
B. Terdapat persesuian antara ijab dan  qobul
C. Berturut-turut (ittishol) adalah tidak berselang saat yg usang
D. Tidak terdapat kondisi penghalang pernikahan.

Nah..Sekarang teman...Siapa saja yang berhak sebagai wali dalam pernikahan sesuai urutannya :
1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara pria sekandung ( seibu sebapak )
4. Saudara laki-laki  sebapak
5. Keponakan pria dari saudara pria sekandung
6. Keponakan pria asal sudara laki-laki  sebapak
7. Paman (saudara laki-laki  bapak)
8. Saudara sepupu pria (anak pria paman asal pihak bapak)
9. Hakim, adalah Jika semua yang berhak menjadi wali tidak ada, atau berhalangan, maka perwaliannya, diserahkan kepada hakim.

Ada sebuah hadist yang menyatakan bahwa " tak sah suatu pernikahan, kecuali menggunakan wali serta 2 orang saksi :
لا نكاح الاّ بولىّ وشاهدي عدل , رواه احمد
Ada catatan penting : Jika calon mempelai masih berstatus gadis (perawan), maka wali berhak buat menikahkannya, dan  Bila telah janda, maka wali tidak bisa menikahkannya kecuali atas biar   darinya. Ini sesuai menggunakan hadist rosululloh saw : berasal ibnu abbas r.A

" seorang janda merupakan berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis, dimintai pertimbangan, dan  izinnya ialah diamnya. ( hr. Muslim).

Mas kawin ( mahar )

          mas kawin (mahar), adalah pemberian  berupa apa saja, yg mempunyai nilai (uang/barang)berasal mempelai pria pada mempelai perempuan   sebab pernikahan, mahar ini hukumnya harus bagi laki-laki  sesuai firman alloh swt : qs an nisa ayat 4

واتواالنساء صدقتهنّ نحلة
" berikanlah mas kawin (mahar), pada wanita yang kamu nikahi, menjadi hadiah yg telah dipengaruhi dan  penuh kerelaan.


Saudaraku...Jadi gini surahnya/penjelasannya , meskipun mahar ini hukumnya harus, namun Jika pada antara suami isteri saling merelakan, buat tidak membayar sama sekali, maka tak diklaim utang bagi suami. Jika suami mampu, maka mahar hendaklah dibayarkan dengan kontan, bagaimana bila dicicil hehehe....Maka mahar terebut dianggap menjadi utang bagi suami, serta kelak harus dibayar (dilunasi secara sempurna)

Mahar hanya suatu anugerah serta tak dibatas jumlahnya, meskipun mahar ini harus, namun bukan merupakan rukun nikah, serta sekiranya pada akad nikah tidak disebutkan, maka nikanya tetap legal. Mahar tak perlu yg mewah, tetapi hendaklah sederhana yang diiringi menggunakan rasa keikhlasan, sebagaimana sabda rosulullah saw.

" sesungguhnya mahar yang paling akbar berkahnya ialah yg paling sedikit belanjanya ( hr. Ahmad )

 sekarang dilanjut ke muhrim
Muhrim (mahram)

Muhrim adalah wanita yang haram pada nikahi. Perempuan   yg haram dinikahi, di bahas pada firman alloh swt. Qs. An nisa ayat 23 :

{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) }

Ialah:
Diharamkan atas engkau  (mengawini) mak  -ibumu; anak-anakmu yang wanita [281]; saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yg perempuan  ; saudara-saudara ibumu yang perempuan  ; anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yg laki-laki ; anak-anak wanita asal saudara-saudaramu yang wanita; ibu-ibumu yg menyusui kamu; saudara wanita sepersusuan; ibu-mak   isterimu (mertua); anak-anak isterimu yg pada pemeliharaanmu dari isteri yg telah engkau  campuri, namun Bila engkau  belum campur dengan isterimu itu (dan  telah engkau  ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (serta diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan  menghimpunkan (dalam perkawinan) dua wanita yg bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Penerangan (281)
[281] maksud bunda di sini ialah mak  , nenek serta seterusnya ke atas. Serta yg dimaksud dengan anak perempuan   ialah anak wanita, cucu perempuan   serta seterusnya ke bawah, demikian juga yg lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, dari jumhur ulama termasuk pula anak tiri yg tidak dalam pemeliharaannya.

1. Muhrim disebabkan sang nasab (keturunan) terdapat 7 :

A. Ibu dari ibunya ( nenek), baik ibunya bapak, atau ibunya mak 
B. Anak perempuan  , cucu terus ke bawah
C. Saudara wanita seibu, sebapak, atau seibu sebapak
D. Saudara perempuan   asal bapak (nisbatnya bibi)
E. Saudara wanita bunda (bibi)
F. Keponakan asal saudara pria
G. Keponakan dari saudara perempuan  , dan  seterusnya.

2. Muhrim karena sepersusuan ada ( dua )

A. Ibu (wanita yg menyusui)
B. Saudara wanita sepersusuan (baik anak berasal ibunya atau anak orang lain, yg sama-sama disusui oleh ibunya...Contohnya ...Anak tetangga...Ibunya mati dan  disusui oleh mak   kita..Nah itu haram menikah.

3. Muhrim sebab perkawinan terdapat 4

A. Bunda asal istri ( mertua perempuan   ), meski sudah janda masih indah, itu tetap haram
B. Anak tiri perempuan  , Jika ibunya sudah dikumpuli
C. Istri dari anak laki-laki  (menantu)
D. Istri bapak (bunda tiri)

4. Muhrim karena dikumpulkan

A. Saudara istri, ialah haram hukumnya menikahi 2 wanita bersaudara atau haram menikahi keponakan istrinya.

Tujuan nikah dan  hikah nikah

Sebenarnya sahabat Jika kita mengetahui tujuan berasal di syari'atkan nikah, wah betapa agungnya ajaran agama ini , sungguh besar  sekali tujuan serta pesan yang tersirat yg terkandung didalam pernikahan, yaitu membentuk korelasi sunnatullah sebagaimana firman-nya, qs. Adzariat ayat 49
وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.
Tafsir
Pada firman yang lain : qs an-nahl ayat 72

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?"
Tujuan nikah yang di bahas pada sang al imam ghazali dalam kitabnya al ihya ulumidin

  1. Membina keluarga (rumah tangga) yg penuh menggunakan suasana kasih serta sayang, sebagaimana pada jelaskan dalam qs. Ar rum 21
  2. Untuk memperoleh keturunan yg sah, bukan karena perzinahan, karena perzinahan merupakan embargo serta dosa besar  yg dijelaskan pada qs. Al isro ayat 32
  3. Menjaga kehormatan dan  harkat kemanusian, sebab menggunakan pernikahan bisa menjaga kehormatan seorang dan  menerima tempat di warga 
  4. Buat menjalankan sunah rosul sebagai akibatnya akan menerima cinta berasal rosulullah saw, dengan memperbanyak umatnya, sebab nabi muhammad saw, bangga menggunakan banyaknya umat beliau


Adapun niat dalam aplikasi pernikahan , yg harus tertancap pada hati masing-masing, diantaranya :
A. Niat lapang dada sebab alloh swt, agar alloh ridho kepadanya
B. Berniat buat memperbanyak keturunan yg sholih serta sholihah
C. Berniat buat menjaga asal godaan syaiton
D. Berniat menjaga kemaluan berasal pekerjaan yang keji (maksiat)
E. Berniat mencari kesenangan menggunakan istri supaya dapat rajin pada beribadah
F. Berniat buat melawan hawa nafsu, karena melawan hawa nafsu adalah jihad besar
G. Berniat mencari rizki yg halal buat keluarga
H. Berniat buat mendidik , baik itu istrinya ataupun kelak anak-anaknya.

Nah sementara waktu kita cukupkan dulu..Semoga bermanfaat,,
Jangan lupa ya teman yg belum nikah...Gali dulu ilmu wacana bab nikah sebagai akibatnya Bila waktu mau nikah tinggal mempraktekannya....
Assalamu'alaikum wr. Wb



Thank You and Good article Pengertian Nikah Dan Hukum-Hukum Pernikahan Dalam Islam Serta Hikmah Pernikahan this time, hopefully can benefit for you all. see you in other article postings.

You are now reading the articlePengertian Nikah Dan Hukum-Hukum Pernikahan Dalam Islam Serta Hikmah Pernikahan with the link address https://siramanqolbu99.blogspot.com/2019/01/pengertian-nikah-dan-hukum-hukum.html

0 comments

Post a Comment