Wednesday 26 December 2018

Pengertian Tayamum Beserta Syarat Rukun Dan sunahnya

Pengertian Tayamum Beserta Syarat Rukun Dan sunahnya - Hi, friend Ilmu Agama, in this article entitled Pengertian Tayamum Beserta Syarat Rukun Dan sunahnya, we have prepared this article well and concise to be easy to understand for you to read and can be taken inside information. hopefully the contents of the post that we write this you can understand and useful. okay, happy reading.

Assalamu'alaikum akhi ukhti, saya akan membhas mengenai tayamum, apa sih pengertian tayamum?
Yuk mari kita ulas/bahas tentang hukum tayamum beserta syarat dan rukunnya...

1. Pengertian Tayamum
Munurut pengertian lughawi (bahasa), tayamum adalah "menyengaja".
Sedangkan menuru syara' adalah "bersuci dari hadast kecil atau besar dengan mengusapkan tanah ( debu) ke muka dan tangan sebagai pengganti air karna alasan tertentu yang ditetapkan oleh syariat".

Tayamum adalah keringanan yang diberikan kepada orang-orang yang tidak mendapatkan air, atau untuk orang yang tidak bisa menggunakan air karena udzur (halangan) tertentu yang bisa membahayakannya jika ia menggunakan air.
adapun udzur yang dibolehkan untuk bertayamum adalah:

1. Udzur sakit. jika ia menggunakan air dapat mebahyakannyadalam menambah  sakitnya, ataupun menyebabkan penyakitnya lama sembuh. ha ini bisa diketahui dari ketrangan dokterataupun yang berpengalaman dalam penyakit.

2. Karena berperian jauh

3. Krena tidak ada air, atau ada ai tetapi ia lebih membutuhkannya untuk minum. jika digunakan untuk bersuci maka ia akan kehausan. Allah SWT berfirman:

2. Syarat Tayamum

  1. Sudah masuk waktu halat.
  2. Sudah berusaha untuk mencari air, tetapi tidak juga mendapatkannya sedangkan waktu shalat sudah tiba.
  3. Menggunakan tanah atau debu yang suci, bukan yang terkena najis.

3. Rukun Tayamum


  1. Niat, orang yang akan melakukan tayamum hendaklah terlebih dahulu mengawali dengan niat untuk mengerjakan shalat dan sebagainya,dan tidak hanya sekedar untuk mengilangkan hadast sementara. karena hakikat dari tayamumbukanlah untuk menghilangkan hadast, tetapi hanya diperbolehkan untuk orang-orang yang akan mlaksanakan shalat karena darurat.
  2. Mengusap muka dengan telapak tangan.
  3. Mengusap kedua punggungtelapak tanganhingga keperglangan.
  4. Tertib. yakni mendahulukan muka dari tangan.
4. Sunnah Tayamum


  1. Membaca basmalah sebelum tayamum. ini berdasarkan hadist mengenai wudhu, karena tyamum pengertian dari wudhu.
  2. Menipiskan debudengan meniupnya pada dua telapak tangannya.
  3. Membaca do'a setelah seleai tayamum selayknya orang berwudhu.
5. Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum
  1. Semua yang mebtlkan wudhu juga membatalkan tayamum.
  2. Ada air. apabila seseorang bertayamum karena ketiadaan airdan bukan karena sakit atau luka, kemudian iamendapatkan air sebelum shalat, maka batallah tayamumnya dan ia wajib berwudhu dan kemudian shalat.
6. Hukum Melihat Air Bagi Orang yang Bertayamum

   Orang yang akan melaksanakan shalat sedangkan ia tidak mendapatkan air, maka ia diperbolehkan bertayamum namun bila mendapati air, mka ada beberapa ketentuan.

  1. Bil ia mendapatkan air setelah shalat slesai, maka tidak wajib baginya untuk mengulangi shalatnya sekalipun waktu shalat masih ada. sebgaimana yang diterngkan dalam hadist yang bersumber dari abu sa'adal-kudri ra, yang artinya: Dua orang laki-laki melakukan satu perjalanan, dan datanglah waktu shalat sedangkan mereka tidak mendapati air, maka keduanya bertayamum dengan tanah yang sucilalu melaksanakan shalat. kemudian diantara mereka menemukan air , maka seorangdari mereka berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya, kemudianmereka menghadap Nabi SAWdan menceritakan peristiwa itu, maka rasululloh SAW bersabda kepada orang yang tidak mengulanginya:"engkau telah sesuai sunnah dan memperoleh pahala dari shalatmu". kepada orang yang berwudhulagi dan mengulangi shalatnya:"bagimu pahala dua kali". ( HR, Nasa'i Dan Abu Dawud)
  2. Adapun bagi orang yang bertayamum yang bukan karena sakit, jika ia mendapatkan air sebelum shalat, maka ia harus berwudhu dan melaksanakan shalat.
  3. Sedangkan bagi orang-orang yang dalam keadaan junub, jika mendapatkan air setelah shalat, maka ia tidak wajib untuk mengulangi shalatnya, akan tetapi diwajibkan untuk mandi. dijelaskan dalam hadist dari imran yang artinya: Rasululloh SAW melakukan shalat bersama orang-orang. ketika beliau berpaling dari shalatnya, ada seorang laki-laki yang memiahkan diri dan tidakikut shalat. maka rasulullo bertanya kepadanya,"kenpa kamu tidak ikut shalat bersama orang-orang?" Dia menjawab,"saya sedang junub dan tidak mendapati air". Maka beliau bersabda, Pakailah tanah, itu cukup bagimu." selanjutnya diceritakan oleh imran setelah mereka memperoleh air, maka rasululloh SAW memberikan setimba air kepadanya seraya bersabda, "Pergilah dan kucurkanlah ke tubuhmu(mandilah).
7. Tata Cara Tayamum
         Tata cara tayamum baik untuk menghilangkan hadast kecil ataupun hadast besar sama saja, yaitu.

1. Membaca "bismillahirrahmaanirrahiim" diawali dengan niat ikhlas karena alloh SWT.
2. Menepukkan atau meletakkan kedua telapak tangan di atas debu atau tanah tang suci.
3. Kedua telapak tangan diembus atau ditiup agar debu yang kasar tidak ikut menempel.
4. Mengusap atau menyapu muka dengan kedua telapak tangan sampai merata.
5. Menyapu kedua punggung telapak tangan sampai pergelangan, dengan mendahulukan tangan kanan, kemudian tangan kiri.


Baik, mungkin itu saja yang bisa saya uraikan, semoga artikel ini bermanfaat ya akhi dan ukhti.



Thank You and Good article Pengertian Tayamum Beserta Syarat Rukun Dan sunahnya this time, hopefully can benefit for you all. see you in other article postings.

You are now reading the articlePengertian Tayamum Beserta Syarat Rukun Dan sunahnya with the link address https://siramanqolbu99.blogspot.com/2018/12/pengertian-tayamum-beserta-syarat-rukun.html

0 comments

Post a Comment